MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun menangkap seorang pria terkait kasus dugaan narkoba di Jalan Tawangsari, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur.
Pria berinisial NL (32) itu ditangkap saat masuk ke dalam selokan mengambil sebuah plastik hitam. Saat digeledah, kantong plastik hitam yang diambil NL ternyata berisi narkoba.
"Setelah kami cek ditemukan narkoba," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Madiun, Senin (8/11/2021).
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba di wilayah itu. Pelaku disebut seorang laki-laki yang menggunakan motor hitam.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pada Kamis (4/11/2021).
Polisi lalu mendapati seorang pria yang sesuai dengan deskripsi warga sedang mengambil kantong kresek di selokan.
Baca juga: KAI Madiun Bagi-bagi Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran, Berlaku Sampai 30 November
"Dia mengambil tas kresek warna hitam itu untuk memindahkan barang tersebut ke tempat lain sesuai permintaan pemesan,” kata Dewa.
Polisi langsung menangkap pria itu. Saat itu, pelaku mengaku sebagai kurir. NL mengaku disuruh seseorang bernama Goku untuk mengambil narkoba di suatu tempat.
Setelah mengambil kantong kresek hitam itu, NL akan memecahnya menjadi beberapa bagian. Lalu, narkoba itu akan diletakkan di tempat tertentu sesuai permintaan Goku.
Polisi lalu menggeledah tempat persembunyian NL di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dengan total berat 588,25 gram.
Polisi juga menyita 59,38 gram narkoba jenis sabu dan 47 butir pil ekstasi.
"Karena tersangka memiliki narkoba banyak maka dikategorikan pengedar,” ungkap Dewa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.