Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Saat Ambil Kantong Berisi Narkoba di Selokan, Polisi Sita 588 Gram Ganja dan 59 Gram Sabu

Kompas.com - 09/11/2021, 12:11 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun menangkap seorang pria terkait kasus dugaan narkoba di Jalan Tawangsari, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur.

Pria berinisial NL (32) itu ditangkap saat masuk ke dalam selokan mengambil sebuah plastik hitam. Saat digeledah, kantong plastik hitam yang diambil NL ternyata berisi narkoba.

"Setelah kami cek ditemukan narkoba," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Madiun, Senin (8/11/2021).

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli narkoba di wilayah itu. Pelaku disebut seorang laki-laki yang menggunakan motor hitam.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pada Kamis (4/11/2021).

Polisi lalu mendapati seorang pria yang sesuai dengan deskripsi warga sedang mengambil kantong kresek di selokan.

Baca juga: KAI Madiun Bagi-bagi Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran, Berlaku Sampai 30 November

"Dia mengambil tas kresek warna hitam itu untuk memindahkan barang tersebut ke tempat lain sesuai permintaan pemesan,” kata Dewa.

Polisi langsung menangkap pria itu. Saat itu, pelaku mengaku sebagai kurir. NL mengaku disuruh seseorang bernama Goku untuk mengambil narkoba di suatu tempat.

Setelah mengambil kantong kresek hitam itu, NL akan memecahnya menjadi beberapa bagian. Lalu, narkoba itu akan diletakkan di tempat tertentu sesuai permintaan Goku.

Polisi lalu menggeledah tempat persembunyian NL di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

 

Di sana, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja dengan total berat 588,25 gram. 

Polisi juga menyita 59,38 gram narkoba jenis sabu dan 47 butir pil ekstasi.

Baca juga: Vaksinasi Belum Capai Target, Bupati Madiun Ungkap Ada Lansia yang Baru Bisa Divaksin Setelah 5 Kali Datang

"Karena tersangka memiliki narkoba banyak maka dikategorikan pengedar,” ungkap Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com