Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Bantul, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

Kompas.com - 08/11/2021, 18:08 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Fakta memilukan terungkap dalam kasus tawuran pelajar di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada September 2021 lalu sekitar pukul 02.30 WIB. 

Tawuran yang terjadi di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB, menewaskan satu pelajar dan seorang lainnya luka-luka.

"Kita miris dengan pengungkapan kasus hari ini, bagaimana pun dia generasi penerus kita yang harusnya bisa kita banggakan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Senin (8/11/2021).

Ihsan mengatakan, tawuran itu antara geng sekolah dari Bantul dan Kota Yogyakarta.  

"Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," katanya. 

Baca juga: Dua Kelompok Warga di Makassar Tawuran Pakai Panah dan Bom Molotov

Isi surat perjanjian

Ihsan menjelaskan, tawuran tersebut terjadi antara siswa SMA di Kapanewon Sewon dan dari sebuah SMA di Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, perwakilan dari dua sekolah tersebut sudah bertemu dan merencanakan untuk tawuran.

Baca juga: Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar di Kota Sukabumi Tewas Dibacok

Tak hanya itu, para siswa tersebut juga membuat surat perjanjian di atas meterai, yang isinya antara lain tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, hingga menanggung risiko masing-masing.

Para pelajar itu juga menetapkan waktu tawuran, yaitu pukul 2 harus mulai, jika salah satu tidak datang maka dianggap kalah.

Baca juga: Guru TPA Positif Covid-19 Nekat Mengajar, Sejumlah Siswa di Bantul Tertular, Ini Ceritanya

Lalu, mereka sepakat bahwa joki atau pengendara motor tidak boleh jadi sasaran, yang disasar hanyalah fighter atau eksekutor yang membonceng.

"Tidak ada alumni. Murni 023 (kemungkinan kode angkatan). Dan ke delapan, crash ketemu di jalan tanggung sendiri," ucap Ihsan

Polisi menemukan foto dari surat perjanjian itu dari salah satu ponsel milik pelajar tersebut.

Baca juga: Viral, Video 2 Pelajar SMK di Bali Mesum di Gubuk, Polisi Buru Pemeran

Satu korban tewas

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan terkait penangkapan terhadap 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan terkait penangkapan terhadap 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)

Dalam tawuran itu, pelajar berinisial MKA (18) tewas akibat tebasan di dadanya. Korban sempat jalani perawatan di rumah sakit selama 10 hari di salah satu rumah sakit.

Lalu, pelajar lainnya berinisial RAW (17) alami luka-luka dan sedang jalani rawat jalan.

Sementara itu, polisi mengamankan 11 orang pelajar yang diduga terlibat tawuran. Namun, ada 4 pelajar yang saat ini masih menjadi buronan.

Ihsan mengatakan 11 pelaku yang ditangkap semuanya dari geng Stepiro.
Sementara dua korban, termasuk satu yang tewas berasal dari geng Sase.

"Setelah penyidikan intensif dan maraton kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," kata Ihsan.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelajar di Yogya Terlibat Tawuran, 1 Tewas, Sebelumnya Buat Surat Perjanjian

Para pelajar yang diamankan tersebut adalah IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.
Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.

Lalu ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

"Saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," ucap Ihsan.

Baca juga: Sebelum Tawuran yang Tewaskan 1 Orang, Geng Pelajar di Yogya Buat Surat Perjanjian, Ini Isinya

 

Barang bukti

ke 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO ke 11 Siswa SMA yang ditangkap di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021)
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu clurit, satu samurai dan tiga sepada motor.

Ihsan menjelaskan, para tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Sudah ditahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," ucap Ihsan.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com