SOLO, KOMPAS.com - Kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gibran Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, resmi ditahan.
Mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS Solo meninggal dunia saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.
Baca juga: 5 Fakta soal 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Endi
Tersangka NFM (22) ditahan di Rutan Polsek Laweyan setelah selesai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/11/2021) pukul 23.15 WIB.
Kemudian tersangka FPJ (22) ditahan di Rutan Polsek Banjarsari setelah selesai menjalani pemeriksaan pukul 22.30 WIB.
"Selama pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/11/2021).
Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Tim Dokkes Polresta Solo. Mereka juga dilakukan swab antigen.
"Kedua tersangka dinyatakan sehat dan hasil swab antigen hasilnya negatif," kata Ade.
Baca juga: Kenangan Ayah Gilang Sebelum Anaknya Meninggal Saat Diklatsar Menwa UNS, Sempat Diminta Masuk TNI
Ade menjelaskan alasan penahanan di lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus dilakukan tim penyidik Polresta Solo.
"Selama proses penyidikan sampai penuntutan maupun pengadilan dari rektorat akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.