Hukuman penjara ditambah denda ganti rugi, karena terdakwa tak akui perbuatannya
Setelah empat terdakwa menyampaikan nota pembelaan, ketua majelis hakim Sahlan Efendi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/11/2021) besok dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan dari para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya,empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang,Jumat (29/10/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para terdakwa tak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara. Namun, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.
“Yang memberatkan pembangunan (yang dikorupsi) itu adalah tempat ibadah dan kedua menurut JPU yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan (tertinggi),”jelas Khaidirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.