Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Kompas.com - 05/11/2021, 18:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa pembangunan masjid Sriwijaya yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 19 tahun membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Para terdakwa tersebut yakni, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut

 

Mereka kompak minta bebas kepada hakim karena terlibat korupsi dalam pembangunan masjid.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Dwi dan Yudi lebih dulu membacakan pembelaan secara virtual di depan ketua majelis hakim Sahlan Efendi.

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Diperiksa soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Dicecar 25 Pertanyaan

Tak kuasa menahan tangis

Dwi yang sedari awal menahan tangis, tak kuasa mengungkapkan seluruh penolakannya terhadap tuntutan yang dituduhkan oleh JPU kepadanya terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Baca juga: Daftar Penerima Dana Masjid Sriwijaya Dibeberkan di Sidang, Sumsel 1 Terima Miliaran Rupiah

“Secara pribadi dan atas nama PT Brantas Abipraya selaku KSO, saya ingin menegaskan semenjak awal saya ditunjuk sebagai KSO tidak pernah sedikit pun terbesit niat jahat ataupun niat buruk untuk memperkaya diri sendiri. Saya terlibat pembangunan masjid karena ingin ikut berkontribusi membangun masjid yang terbesar se-Asia Tenggara ini,” kata Dwi dalam sidang.

Baca juga: Keponakan Megawati Jadi Saksi Ditanya soal Masjid Sriwijaya, Hakim: Ini Jual Bumbu, tapi Enggak Ada Bahannya

Menurut Dwi, permasalahan yang timbul dalam pembangunan masjid Sriwijaya karena terkendala soal pendanaan.

Dimana pihak yayasan Masjid Sriwijaya tak lagi mempunyai uang untuk melanjutkan nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 668 miliar.

Baca juga: Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 Miliar Mangkrak karena Korupsi, Digadang-gadang Jadi Terbesar di Asia Tenggara

 

Sehingga, pada 2015 lalu pembangunan masjid menjadi mangkrak.

“Pembangunan belum selesai dikerjakan karena pihak yayasan tidak punya dana,” ujarnya.

Dwi mengaku kaget ditetapkan jadi tersangka

Pada tahun 2020, Dwi mengaku kaget bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena dituduh terlibat korupsi dalam proses pembangunan masjid sebesar Rp 2,5 miliar.

Dwi semakin terpukul ketika dirinya dituntut oleh JPU dengan penjara selama 19 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

“Yang lebih menyakitkan narasi di masyrakat seolah masjid Sriwijaya mangkrak karena dikorupsi.Padahal faktanya proyek Sriwijaya tidak memiliki dana atau anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Pembayaran Rp 127 miliar yang dikeluarkan yayasan sesuai dengan fakta dilapangan dari nilai kontrak Rp 668 miliar,” kata Dwi sembari menangis.

Selain itu, Dwi yakin bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya akan selesai dan menjadi rumah ibadah termegah bila pihak yayasan memilki dana untuk melanjutkan pembangunan.

“Saya berharap dapat diberkan putusan bebas oleh hakim. Karena saya tidak bersalah. Kalaupun bersalah, Mohon keputusan yang seringan-ringannya atas pertimbangan dan kebijaksanaannya,” ungkapnya.

Alasan Yudi Arminto minta bebas, mengaku syok dituntut 19 tahun penjara

Hal yang sama diutarakan oleh terdakwa Yudi Arminto. Ia meminta agar majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Sebab, selama dirinya menjabat sebagai Project Manager seluruh proses pengerjaan telah sesuai dengan peruntukannya masing-masing.

“Tidak saya pergunakan untuk diri sendiri. Dari 2015 sampai 2018 (menjabat) kami gunakan kontrak pembangunan dan diawasi inspektorat Sumsel,”ungkapnya.

PT Brantas Abipraya menurut Yudi merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana seluruh proses keuangan dan pembangunan selalu diaudit oleh tim internal. Selama ia bekerja, tak ada sedikitpun mendapatkan teguran ataupun kesalahan dalam proses pembangunan.

“Saya syok ditahan ditahan menjadi terdakwa bahkan dituntut oleh JPU 19 tahun penjara. Saya tidak menyangka terjadi seperti ini,”ujarnya.

Hukuman tinggi itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Dari saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya tak membuktikan Yudi mendapatkan aliran dana dalam pembangunan masjid.

“Saya tidak pernah menerima Rp 2,5 miliar seperti yang dituduhkan. Keluarga saya syok atas perkara ini, saya sudah tidak mudah lagi,” katanya.

 

Pembelaan Edi Hermanto: jika ditotal hukuman saya 29 tahun, padahal usia saya 66 tahun...

Terdakwa Edi Hermanto juga demikian. Dirinya yang sempat menjabat sebagai Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya tak menyangka bahwa akan berujung buih. 

“Saya tersanjung diminta untuk membangun masjid tersebut. Walaupun sudah pensiun masih bisa memberikan pengabdian kepada masyarakat. Tidak terbesit sedikipun untuk mengambil keuntungan dari ini,” ungkapnya.

“Mendapatkan tuntutan luar biasa dari JPU 19 tahun ditambah denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 684 juta apabila tak dibayar akan diganti penjara 9 tahun 6 bulan. Sehingga total hukuman saya 29 tahun, syok rasanya. Di usia saya 66 tahun apakah kami masih bisa berkumpul menikmati kebahagian seperti semula?” ujarnya.

Syarifuddin: tuntutan jaksa 19 tahun penjara tidak berkeadilan

Sedangkan terdakwa Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya terlihat paling tegar.

Ia tak menangis dan menyatakan dengan tegas menolak semua tuduhan JPU terhadap dirinya.

“Secara tegas saya menolak semuanya. Saya tidak pernah mengetahui membaca dan menerima uang yang dimaksud. Tuntutan Jaksa dengan 19 tahun penjara menurut saya sangat tidak berkeadilan. Nilai kerugian bertentangan dengan fakta," katanya. 

"Setelah saya ditahan 8 bulan, mohon berikan saya kesempatan berkumpul dengan keluarga saya. Agar menjatuhkan bebas kepada saya karena tidak terbukti, dalam perkara ini,” ungkapnya.

 

Hukuman penjara ditambah denda ganti rugi, karena terdakwa tak akui perbuatannya

Setelah empat terdakwa menyampaikan nota pembelaan, ketua majelis hakim Sahlan Efendi pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/11/2021) besok dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan dari para terdakwa.

Diberitakan sebelumnya,empat orang terdakwa dugaan korupsi kasus pembangunan masjid Sriwijaya dituntut dengan hukuman tertinggi yakni 19 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang,Jumat (29/10/2021). 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, para terdakwa tak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara. Namun, JPU pun meminta para terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tingginya tuntutan tersebut karena beberapa pertimbangan dari JPU yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan korupsi pembangunan masjid.

“Yang memberatkan pembangunan (yang dikorupsi) itu adalah tempat ibadah dan kedua menurut JPU yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan (tertinggi),”jelas Khaidirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com