Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Kompas.com - 05/11/2021, 18:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pembelaan Edi Hermanto: jika ditotal hukuman saya 29 tahun, padahal usia saya 66 tahun...

Terdakwa Edi Hermanto juga demikian. Dirinya yang sempat menjabat sebagai Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya tak menyangka bahwa akan berujung buih. 

“Saya tersanjung diminta untuk membangun masjid tersebut. Walaupun sudah pensiun masih bisa memberikan pengabdian kepada masyarakat. Tidak terbesit sedikipun untuk mengambil keuntungan dari ini,” ungkapnya.

“Mendapatkan tuntutan luar biasa dari JPU 19 tahun ditambah denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 684 juta apabila tak dibayar akan diganti penjara 9 tahun 6 bulan. Sehingga total hukuman saya 29 tahun, syok rasanya. Di usia saya 66 tahun apakah kami masih bisa berkumpul menikmati kebahagian seperti semula?” ujarnya.

Syarifuddin: tuntutan jaksa 19 tahun penjara tidak berkeadilan

Sedangkan terdakwa Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya terlihat paling tegar.

Ia tak menangis dan menyatakan dengan tegas menolak semua tuduhan JPU terhadap dirinya.

“Secara tegas saya menolak semuanya. Saya tidak pernah mengetahui membaca dan menerima uang yang dimaksud. Tuntutan Jaksa dengan 19 tahun penjara menurut saya sangat tidak berkeadilan. Nilai kerugian bertentangan dengan fakta," katanya. 

"Setelah saya ditahan 8 bulan, mohon berikan saya kesempatan berkumpul dengan keluarga saya. Agar menjatuhkan bebas kepada saya karena tidak terbukti, dalam perkara ini,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com