Pembelaan Edi Hermanto: jika ditotal hukuman saya 29 tahun, padahal usia saya 66 tahun...
Terdakwa Edi Hermanto juga demikian. Dirinya yang sempat menjabat sebagai Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya tak menyangka bahwa akan berujung buih.
“Saya tersanjung diminta untuk membangun masjid tersebut. Walaupun sudah pensiun masih bisa memberikan pengabdian kepada masyarakat. Tidak terbesit sedikipun untuk mengambil keuntungan dari ini,” ungkapnya.
“Mendapatkan tuntutan luar biasa dari JPU 19 tahun ditambah denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 684 juta apabila tak dibayar akan diganti penjara 9 tahun 6 bulan. Sehingga total hukuman saya 29 tahun, syok rasanya. Di usia saya 66 tahun apakah kami masih bisa berkumpul menikmati kebahagian seperti semula?” ujarnya.
Syarifuddin: tuntutan jaksa 19 tahun penjara tidak berkeadilan
Sedangkan terdakwa Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya terlihat paling tegar.
Ia tak menangis dan menyatakan dengan tegas menolak semua tuduhan JPU terhadap dirinya.
“Secara tegas saya menolak semuanya. Saya tidak pernah mengetahui membaca dan menerima uang yang dimaksud. Tuntutan Jaksa dengan 19 tahun penjara menurut saya sangat tidak berkeadilan. Nilai kerugian bertentangan dengan fakta," katanya.
"Setelah saya ditahan 8 bulan, mohon berikan saya kesempatan berkumpul dengan keluarga saya. Agar menjatuhkan bebas kepada saya karena tidak terbukti, dalam perkara ini,” ungkapnya.