Dwi mengaku kaget ditetapkan jadi tersangka
Pada tahun 2020, Dwi mengaku kaget bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena dituduh terlibat korupsi dalam proses pembangunan masjid sebesar Rp 2,5 miliar.
Dwi semakin terpukul ketika dirinya dituntut oleh JPU dengan penjara selama 19 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
“Yang lebih menyakitkan narasi di masyrakat seolah masjid Sriwijaya mangkrak karena dikorupsi.Padahal faktanya proyek Sriwijaya tidak memiliki dana atau anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Pembayaran Rp 127 miliar yang dikeluarkan yayasan sesuai dengan fakta dilapangan dari nilai kontrak Rp 668 miliar,” kata Dwi sembari menangis.
Selain itu, Dwi yakin bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya akan selesai dan menjadi rumah ibadah termegah bila pihak yayasan memilki dana untuk melanjutkan pembangunan.
“Saya berharap dapat diberkan putusan bebas oleh hakim. Karena saya tidak bersalah. Kalaupun bersalah, Mohon keputusan yang seringan-ringannya atas pertimbangan dan kebijaksanaannya,” ungkapnya.
Alasan Yudi Arminto minta bebas, mengaku syok dituntut 19 tahun penjara
Hal yang sama diutarakan oleh terdakwa Yudi Arminto. Ia meminta agar majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Sebab, selama dirinya menjabat sebagai Project Manager seluruh proses pengerjaan telah sesuai dengan peruntukannya masing-masing.
“Tidak saya pergunakan untuk diri sendiri. Dari 2015 sampai 2018 (menjabat) kami gunakan kontrak pembangunan dan diawasi inspektorat Sumsel,”ungkapnya.
PT Brantas Abipraya menurut Yudi merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana seluruh proses keuangan dan pembangunan selalu diaudit oleh tim internal. Selama ia bekerja, tak ada sedikitpun mendapatkan teguran ataupun kesalahan dalam proses pembangunan.
“Saya syok ditahan ditahan menjadi terdakwa bahkan dituntut oleh JPU 19 tahun penjara. Saya tidak menyangka terjadi seperti ini,”ujarnya.
Hukuman tinggi itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Dari saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya tak membuktikan Yudi mendapatkan aliran dana dalam pembangunan masjid.
“Saya tidak pernah menerima Rp 2,5 miliar seperti yang dituduhkan. Keluarga saya syok atas perkara ini, saya sudah tidak mudah lagi,” katanya.