Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Kompas.com - 05/11/2021, 18:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dwi mengaku kaget ditetapkan jadi tersangka

Pada tahun 2020, Dwi mengaku kaget bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena dituduh terlibat korupsi dalam proses pembangunan masjid sebesar Rp 2,5 miliar.

Dwi semakin terpukul ketika dirinya dituntut oleh JPU dengan penjara selama 19 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

“Yang lebih menyakitkan narasi di masyrakat seolah masjid Sriwijaya mangkrak karena dikorupsi.Padahal faktanya proyek Sriwijaya tidak memiliki dana atau anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Pembayaran Rp 127 miliar yang dikeluarkan yayasan sesuai dengan fakta dilapangan dari nilai kontrak Rp 668 miliar,” kata Dwi sembari menangis.

Selain itu, Dwi yakin bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya akan selesai dan menjadi rumah ibadah termegah bila pihak yayasan memilki dana untuk melanjutkan pembangunan.

“Saya berharap dapat diberkan putusan bebas oleh hakim. Karena saya tidak bersalah. Kalaupun bersalah, Mohon keputusan yang seringan-ringannya atas pertimbangan dan kebijaksanaannya,” ungkapnya.

Alasan Yudi Arminto minta bebas, mengaku syok dituntut 19 tahun penjara

Hal yang sama diutarakan oleh terdakwa Yudi Arminto. Ia meminta agar majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya. Sebab, selama dirinya menjabat sebagai Project Manager seluruh proses pengerjaan telah sesuai dengan peruntukannya masing-masing.

“Tidak saya pergunakan untuk diri sendiri. Dari 2015 sampai 2018 (menjabat) kami gunakan kontrak pembangunan dan diawasi inspektorat Sumsel,”ungkapnya.

PT Brantas Abipraya menurut Yudi merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana seluruh proses keuangan dan pembangunan selalu diaudit oleh tim internal. Selama ia bekerja, tak ada sedikitpun mendapatkan teguran ataupun kesalahan dalam proses pembangunan.

“Saya syok ditahan ditahan menjadi terdakwa bahkan dituntut oleh JPU 19 tahun penjara. Saya tidak menyangka terjadi seperti ini,”ujarnya.

Hukuman tinggi itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Dari saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya tak membuktikan Yudi mendapatkan aliran dana dalam pembangunan masjid.

“Saya tidak pernah menerima Rp 2,5 miliar seperti yang dituduhkan. Keluarga saya syok atas perkara ini, saya sudah tidak mudah lagi,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com