AMBON, KOMPAS.com - Dua dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017 resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (5/11/2021) sore.
Kedua tersangka yang resmi ditahan itu yakni LT dan JJL. Adapun tersangka BTR belum ditahan karena sedang sakit.
“Untuk perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela sore ini tim penyidik telah resmi menahan dua tersangka yakni LT dan JJL,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada wartawan, Jumat sore.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 5 November 2021
Tersangka LT diketahui merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan tersangka JJL merupakan mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo.
PT Kalwedo sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola operasional KMP Marsela.
Kedua tersangka resmi ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku selama kurang lebih tiga jam.
Baca juga: Bantu Korban Gempa, Bupati Maluku Tengah Koordinasi dengan Kemensos
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawa petugas dengan mobil tahanan.
LT akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II Ambon sedangkan JJL menjalani penahanan di Lapas Perempuan kelas III A Ambon.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Gempa di Maluku Tengah, 35 Rumah Rusak, 1 Gedung SMP dan Masjid Retak
Untuk diketahui, KMP Marsela telah mengalami kerusakaan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016.
Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.
Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela.
Mereka melakukan rekayasa tanda tangan dari sejumlah pihak di antaranya Syahbandar.
Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti bahwa armada penyeberangan antarpulau itu ini masih beroperasi.
Adapun dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku mencapai Rp 2,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.