Salin Artikel

2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan

Kedua tersangka yang resmi ditahan itu yakni LT dan JJL. Adapun tersangka BTR belum ditahan karena sedang sakit.

“Untuk perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela sore ini tim penyidik telah resmi menahan dua tersangka yakni LT dan JJL,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku kepada wartawan, Jumat sore.

Tersangka LT diketahui merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan tersangka JJL merupakan mantan Direktur Keuangan PT Kalwedo.

PT Kalwedo sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola operasional KMP Marsela.

Kedua tersangka resmi ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku selama kurang lebih tiga jam.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka langsung dibawa petugas dengan mobil tahanan.

LT akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II Ambon sedangkan JJL menjalani penahanan di Lapas Perempuan kelas III A Ambon.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.


Membuat laporan palsu pelayaran

Untuk diketahui, KMP Marsela telah mengalami kerusakaan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016.

Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela.

Mereka melakukan rekayasa  tanda tangan dari sejumlah pihak di antaranya Syahbandar.

Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti bahwa armada penyeberangan antarpulau itu ini masih beroperasi.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku mencapai Rp 2,1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/182552778/2-tersangka-kasus-korupsi-kmp-marsela-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke