Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMA Negeri di Tarakan Cabuli Anak 11 Tahun di Warung Miliknya

Kompas.com - 04/11/2021, 13:44 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu SMA Negeri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, MS (53), diamankan Polisi akibat diduga mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, MS menyentuh area sensitif korban ketika berada di dalam warung miliknya.

"Ceritanya tersangka MS ini punya warung, korban berbelanja di situ. Tidak ada omongan atau iming-iming, tiba-tiba saja dia melakukan tindak pidana. Dia menyentuh semua bagian sensitif korban," ujarnya, dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Ulah Kakek Cabul Terungkap Setelah Orangtua Korban Curiga Anaknya Selalu Pulang Bawa Uang

Tindakan tersebut terjadi sekitar 5 menit, sebelum akhirnya MS menyiapkan belanjaan korban dan membiarkannya pulang begitu saja seakan tidak ada apa pun yang terjadi.

Aldi mengatakan, tidak ada perlawanan dari korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Diduga korban syok dan ketakutan, sehingga bingung harus melakukan apa atas tindakan tersangka.

"Tindakan MS diketahui keluarga korban saat korban mengeluh kesakitan di area intimnya dan melaporkannya ke Polres Tarakan 1 November 2021," lanjutnya.

Baca juga: Modus 5 Bocah di Pontianak Cabuli Anak 6 Tahun, Main Kawin-kawinan

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka MS, yang ternyata seorang guru di salah satu SMA Negeri di kota tersebut.

Polisi juga melibatkan psikolog untuk membantu pemeriksaan kasus ini agar ada pendampingan dan trauma healing bagi korban, sekaligus mengetahui kondisi tersangka.

"Kita mendapat info bahwa tersangka ini pernah tersangkut kasus yang sama juga, kami masih mendalami itu. Kami juga masih memeriksa sejumlah saksi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar kejadian," tegasnya.

Baca juga: Guru Agama Cabul di Nganjuk Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka, ada jilbab, celana dan baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com