Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Kembalikan Uang Rp 100 Juta

Kompas.com - 03/11/2021, 10:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Syamsul Hidayat menyerahkan uang tunai Rp100 juta ke pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini merupakan bagian dari proses penanganan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik RSUD Lombok Utara.

Untuk diketahui, Syamsul Hidayat merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan tiga proyek fisik di tahun 2017.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Wakil Bupati Lombok Utara: Mohon Doanya...

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa penyerahan uang tunai itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang muncul dari hasil audit.

"Kami melihat iktikad dari tersangka ini lebih kepada keberhasilan jaksa dalam upaya penyelamatan uang negara dari akibat yang ditimbulkan dalam dugaan pidananya," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Uang tersebut kini menjadi barang titipan di tangan jaksa penyidik dan akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

"Jadi penyerahannya sudah tercatat dalam berita acara penitipan kerugian negara. Nanti akan menjadi bukti yang dihadirkan di persidangan," ucap dia.

Baca juga: Puluhan Rumah dan Satu Masjid di Lombok Utara Hangus Terbakar

Sejumlah dugaan korupsi

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi

Adapun proyek yang menjerat Syamsul Hidayat, salah satunya ialah penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT Apro Megatama dengan domisili Makassar, Sulawesi Selatan; dan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU memiliki nilai pekerjaan mencapai Rp 6,4 miliar.

Pengerjaannya molor sehingga menimbulkan denda dan mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit, sebesar Rp 742,75 juta.

Baca juga: Menteri PPPA Apresiasi Sekolah Perempuan di Lombok Utara yang Dikelola Penyintas Bencana

 

Dalam kasus ini Syamsul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen berinisial EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama berinisial DT sebagai pihak dari rekanan pelaksana, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.

Proyek lainnya ialah penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group dengan dengan nilai Rp 5,1 miliar.

Pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,75 miliar.

Baca juga: Pekan Depan, Wabup Lombok Utara Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU

Proyek ini dianggap korupsi karena pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada kekurangan volume pekerjaan.

Selain Syamsul Hidayat, ada tiga tersangka lain, yakni DKF, konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant, yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Utara.

Satu tersangka lain ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru, MF.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com