Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Kembalikan Uang Rp 100 Juta

Hal ini merupakan bagian dari proses penanganan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik RSUD Lombok Utara.

Untuk diketahui, Syamsul Hidayat merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan tiga proyek fisik di tahun 2017.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa penyerahan uang tunai itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang muncul dari hasil audit.

"Kami melihat iktikad dari tersangka ini lebih kepada keberhasilan jaksa dalam upaya penyelamatan uang negara dari akibat yang ditimbulkan dalam dugaan pidananya," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Uang tersebut kini menjadi barang titipan di tangan jaksa penyidik dan akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

"Jadi penyerahannya sudah tercatat dalam berita acara penitipan kerugian negara. Nanti akan menjadi bukti yang dihadirkan di persidangan," ucap dia.

Adapun proyek yang menjerat Syamsul Hidayat, salah satunya ialah penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT Apro Megatama dengan domisili Makassar, Sulawesi Selatan; dan proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU memiliki nilai pekerjaan mencapai Rp 6,4 miliar.

Pengerjaannya molor sehingga menimbulkan denda dan mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit, sebesar Rp 742,75 juta.


Dalam kasus ini Syamsul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen berinisial EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama berinisial DT sebagai pihak dari rekanan pelaksana, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.

Proyek lainnya ialah penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group dengan dengan nilai Rp 5,1 miliar.

Pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,75 miliar.

Proyek ini dianggap korupsi karena pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada kekurangan volume pekerjaan.

Selain Syamsul Hidayat, ada tiga tersangka lain, yakni DKF, konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant, yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Utara.

Satu tersangka lain ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru, MF.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/100003678/jadi-tersangka-korupsi-mantan-direktur-rsud-lombok-utara-kembalikan-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke