Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 4 Senior yang Keroyok Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2021, 09:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berinisial ART (20) terancam lima tahun penjara.

Keempat pelaku yakni berinisial AW (20) warga Sekip, HM (20) warga Sako, AAM (21) warga Jalan Manunggal, Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan MRDP (20) warga Kilometer 12, Kota Palembang. Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan Senin, (1/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Orang Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kata Tri, keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah inti dari pengeroyokan terhadap korban.

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Tri mengatakan, pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap ART lebih dari empat orang.

"Kami imbau untuk pelaku lain menyerahkan diri atau akan kita jemput," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Kata Tri, penganiayaan itu pengeroyokan itu dipicu hal sepele.

Kejadian berawal saat korban dan empat pelaku selisih paham usai saling lihat saat di kantin kampus.

Kemudian, saat empat pelaku melihat korban sedang duduk, mereka langsung membentak korban setelah itu korban dipukuli.

“Korban langsung dipukul oleh para pelaku. Sekarang kita masih kooordinasi dengan pihak kampus untuk mencari para pelakunya,” ujarnya.

Baca juga: Video Viral Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior

Terancam diberhentikan dari kampus

Sementara itu, Kepala Humas Polsri Edi Aswan mengatakan, pihak kampus akan memberikan sanksi kepada empat orang mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran berat maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pemberhentian terhadap mahasiswa yang terlibat penganiayaan tersebut.

“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan, bahkan pemberhentian dari mahasiswa Polsri. Namun, saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memrosesnya,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com