KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berinisial ART (20) terancam lima tahun penjara.
Keempat pelaku yakni berinisial AW (20) warga Sekip, HM (20) warga Sako, AAM (21) warga Jalan Manunggal, Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan MRDP (20) warga Kilometer 12, Kota Palembang. Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan Senin, (1/11/2021).
Baca juga: Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Orang Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kata Tri, keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah inti dari pengeroyokan terhadap korban.
"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Tri mengatakan, pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap ART lebih dari empat orang.
"Kami imbau untuk pelaku lain menyerahkan diri atau akan kita jemput," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Kata Tri, penganiayaan itu pengeroyokan itu dipicu hal sepele.
Kejadian berawal saat korban dan empat pelaku selisih paham usai saling lihat saat di kantin kampus.
Kemudian, saat empat pelaku melihat korban sedang duduk, mereka langsung membentak korban setelah itu korban dipukuli.
“Korban langsung dipukul oleh para pelaku. Sekarang kita masih kooordinasi dengan pihak kampus untuk mencari para pelakunya,” ujarnya.
Baca juga: Video Viral Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior
Sementara itu, Kepala Humas Polsri Edi Aswan mengatakan, pihak kampus akan memberikan sanksi kepada empat orang mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran berat maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pemberhentian terhadap mahasiswa yang terlibat penganiayaan tersebut.
“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan, bahkan pemberhentian dari mahasiswa Polsri. Namun, saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memrosesnya,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.