Salin Artikel

Jadi Tersangka, 4 Senior yang Keroyok Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Terancam 5 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berinisial ART (20) terancam lima tahun penjara.

Keempat pelaku yakni berinisial AW (20) warga Sekip, HM (20) warga Sako, AAM (21) warga Jalan Manunggal, Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan MRDP (20) warga Kilometer 12, Kota Palembang. Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan Senin, (1/11/2021).

Kata Tri, keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah inti dari pengeroyokan terhadap korban.

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Tri mengatakan, pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap ART lebih dari empat orang.

"Kami imbau untuk pelaku lain menyerahkan diri atau akan kita jemput," ujarnya.


Kata Tri, penganiayaan itu pengeroyokan itu dipicu hal sepele.

Kejadian berawal saat korban dan empat pelaku selisih paham usai saling lihat saat di kantin kampus.

Kemudian, saat empat pelaku melihat korban sedang duduk, mereka langsung membentak korban setelah itu korban dipukuli.

“Korban langsung dipukul oleh para pelaku. Sekarang kita masih kooordinasi dengan pihak kampus untuk mencari para pelakunya,” ujarnya.

Terancam diberhentikan dari kampus

Sementara itu, Kepala Humas Polsri Edi Aswan mengatakan, pihak kampus akan memberikan sanksi kepada empat orang mahasiswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran berat maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pemberhentian terhadap mahasiswa yang terlibat penganiayaan tersebut.

“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan, bahkan pemberhentian dari mahasiswa Polsri. Namun, saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memrosesnya,” kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/094559278/jadi-tersangka-4-senior-yang-keroyok-mahasiswa-politeknik-negeri-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke