Saat dimasukkan ke dalam sel isolasi, dia juga sering mendapatkan pukulan.
Untuk menatap petugas dia pun takut, selain itu makan juga hanya sebanyak tiga suap tanpa lauk.
"Ada dua bulan saya tidak bisa jalan. Dipukul daerah kaki pernah, kalau mukul ngawur," ungkap dia.
Yunan menjadi warga binaan sejak 2017 dan bebas dari lapas pada 2021. Dia mengaku kekerasan mulai diterimanya pada 2020.
Sementara itu Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, mantan napi yang melaporkan kejadian kekerasan kemungkinan masih akan bertambah.
Saat ini para eks napi itu sedang mempersiapkan laporannya agar sesuai dengan SOP dari Ombudsman.
"Kita sedang lakukan registrasi dan verifikasi secara formil dan materiil. Setelah itu baru menentukan langkah-langkah klarifikasi dan sebagainya," jelas Budhi.
Budhi tidak menutup kemungkinan akan mempertemukan antara pelapor dan terlapor.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan temukan untuk dikonfrontasi istilahnya, informasi mana yang benar. Itu salah satu metode kami melakukan pengumpulan keterangan," kata dia.
Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali
Sementara itu, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Gusti Ayu Putu Suwardani belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyiksaan yang dialami oleh mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta.
Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan ORI DIY maupun pihak lapas terlebih dahulu.
"Kita akan komunikasi terlebih dahulu, lalu kita tindak lanjuti akalu memang ada seperti itu. Insya Allah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Dia mengaku akan menyelidiki lebih lanjut dan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, Suwardani menegaskan kekerasan tidak diperbolehkan terjadi di lapas.
"Karena itu hak asasi manusia, dan kita juga Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo/Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)