YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa mantan narapidana Lapas Narkotika II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Para mantan narapidana mengaku telah mendapatkan siksaan dan kekerasan selama menjadi warga binaan.
Salah satu mantan narapidana Vincentius (35) mengungkapkan pengalaman pahit yang dialami selama berada Lapas tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penemuan Sabu di Lapas Blitar Dihentikan, Ini Alasannya...
Menurut dia, banyak tindakan pelanggaran HAM selama menjadi warga binaan lapas.
"Begitu masuk, tanpa ada kesalahan dipukuli pakai selang, diinjak-injak pakai kabel," kata Vincentius saat ditemui awak media di kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021).
Kekerasan itu dilakukan oleh oknum petugas Lapas dan sering terjadi ketika para narapidana baru masuk.
Kekerasan itu diterima Vincentius bersama 12 napi lainnya pada April 2021.
Oknum petugas yang menyiksa beralasan tindakan dilakukan lantaran Vincent dan 12 orang lainnya merupakan residivis.
Padahal lanjut, kata Vincent, tidak semua dari mereka adalah merupakan residivis.
"Tanpa alasan yang jelas saya dimasukkan ke sel kering, sel kering itu tidak bisa dibuka selama lima bulan," ungkap dia.
Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali
Tak hanya siksaan fisik, tetapi mereka juga mendapatkan pelecehan seksual.
Menurut Vincent, oknum petugas lapas bahkan menyiksa warga binaan yang tidak membuat kesalahan.
"Kita enggak ada kesalahan tetapi tetap saja dicari-cari kesalahannya. Itu pemukulan hampir tiap hari, di blok juga jarang dibuka untuk kegiatan rohani," kata dia.