Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...

Kompas.com - 29/10/2021, 13:44 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi menjatuhkan hukuman terhadap Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah selama 4 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp 200 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima aliran dana suap terkait 16 paket pengerjaan jalan.

Juarsah usai sidang nampak memeluk haru istri dan anaknya yang hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis 4,5 Tahun Penjara

 

Beberapa kerabatnya yang hadir pun menangis saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, seorang wanita yang merupakan keluarga Juarsah sempat menjerit histeris ketika Bupati nonaktif Muara Enim itu hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan milik Brimob Polda Sumsel.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

“Saya belum terima, ini baru putusan hakim,” kata Juarsah sembari menuju mobil tahanan, Jumat (20/10/2021).

Juarsah pun masih bersikukuh bahwa ia tak menerima suap dari kasus tersebut.

Sehingga, ia pun masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

“Saya masih pikir-pikir,” ujarnya.

 

Tak sependapat dengan vonis hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz mengatakan, mereka juga masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Sebab, ada hal yang tak sependapat dari putusan itu.

“Intinya kami tidak sependapat dengan hakim soal pemberian uang Rp 1 miliar dan handphone Iphone yang dinyatakan tidak cukup kuat,” ujar Nur usai sidang.

Nur mengungkapkan, keterangan adanya pemberian uang dan ponsel itu sebelumnya terungkap dari keterangan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah lebih dulu ditahan.

Hanya saja, terdakwa menyangkal soal adanya pemberian itu. 

“Keterangan itu dari terdakwa Elfin. Meskipun kata Majelis hakim hal itu tak cukup bukti, menurut kami itu menguatkan. Sekarang siapa yang mau memberikan uang secara transfer, hampir semuanya bentuk cash untuk suap. Vonis hari ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir” ungkapnya.

Divonis terkait proyek pengerjaan jalan

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Muara Enim telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.

Ia terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang suap itu sebesar Rp 3 Miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muhtar yang telah lebih dulu divonis.

Elfin diketahui memberikan uang tersebut agar Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enrasari dapat memenangkan tender pengerjaan paket proyek tersebut.

Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai sebagai uang perkenalan.

Selanjutnya, Februari 2019 Juarsah kembali menerima Rp 500 juta.

Di April 2019, Elfin kembali memberikan uang kepada Juarsah sebesar Rp 1 Miliar di rumah dinasnya.

Kemudian terakhir pada Juni 2019 dengan nilai Rp 300 juta dan Agustus 2019 sebesar Rp 700 juta dengan total keselurahan suap mencapai Rp 3 Miliar.

“Perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya,” kata Sahlan, Jumat.

Sementara, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Juarsah menerima uang Rp 1 miliar untuk hari raya Idul Fitri dan biaya caleg untuk istrinya serta satu unit ponsel jenis IPhone X senilai Rp 17 juta, hakim menilai hal itu tak terbukti.

“Tuntutan itu tidak dapat didukung karena hanya membuktikan kesaksian dari saksi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com