Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, WN Rusia yang Peras Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali Segera Disidang

Kompas.com - 28/10/2021, 13:31 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Berkas perkara warga negara Rusia berinisial EB (56) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (28/10/2021).

Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.

"Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 telah dilakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Mengaku Interpol, WN Rusia di Bali Peras Pengusaha Rental Kendaraan Asal Uzbekistan

Agung menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.

Sembari menunggu jadwal persidangan, tersangka EB sementara dititipkan di rutan Polda Bali.

"Ditahan selama 20 hari ke depan, dititipkan di rutan Polda Bali," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EB (56) yang merupakan WN Rusia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali.

Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).

Kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita. Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.

Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Baca juga: Cerita Windu Merta Dikeroyok 3 Pria Saat Transaksi Mobil di Bali, Sempat Damai, Lalu Pilih Lapor Polisi

Pelaku meminta korban menyerahkan 21 motor agar masalah ini tak disampaikan kepada aparat keamanan di Indonesia.

Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor beserta BPKB-nya tersebut.

Kemudian pada Sabtu (22/5/2021) hingga Kamis (3/6/2021), pelaku kembali menghubungi korban.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam penjara. Sedangkan uang yang baru ditransfer Rp 121 juta.

Baca juga: Pencurian di Vila di Bali, WN Ukraina Jadi Korban, Uang 1.500 Dollar AS Hilang, Ini Kronologinya

Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Kamis (1/7/2021).

Di hari yang sama, polisi menangkap tangan pelaku saat meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

"Disangka melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com