LEWOLEBA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Polres Lembata, NTT, berhasil meringkus Ola Beniehaq, pelaku pembunuhan sadis terhadap Hamdan Hatete pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.00 Wita.
Pelaku diduga menghabisi nyawa korban secara sadis. Tak hanya itu, dia juga membawa lari kepala korban.
Baca juga: Gempa Bumi M 4.9 Guncang Sikka, Terasa hingga Kabupaten Lembata
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengemukakan, setelah membunuh Hamdan, pelaku diketahui melarikan diri ke kebun milik orangtuanya di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan.
Marten menjelaskan, pelaku tak berkutik ketika petugas menangkapnya.
Dia kemudian digelandang ke Mapolres Lembata untuk proses pemeriksaan.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor tadi malam. Dari semalam langsung kita periksa dan akan dilanjutkan lagi hari ini dan berikutnya untuk saksi-saksi lain," kata Marten, Kamis (28/10/2021).
Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Untuk pasal nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Tetapi, kalau persangkaan awal pembunuhan pasal 338 ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Baca juga: Dentuman dan Gemuruh Gunung Ile Lewotolok Terdengar hingga Lewoleba, Lembata
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.