Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian, belum ada temuan barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana.
"Sudah dilepas karena tidak ada alat bukti yang cukup, yang bersangkutan kooperatif saat penyelidikan. Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, akan kami lakukan pemanggilan," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, satu di antaranya bahkan mengaku berpangkat Mayor Jenderal dan empat lainnya adalah anggota.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Polisi yang Tembak Rekan Sesama Polisi Terancam Hukuman Mati
Dari empat orang yang mengaku anggota, semuanya mengatakan sadar diri untuk bergabung menjadi anggota Interpol tersebut tanpa paksaan.
Wahyu juga menjelaskan adanya kabar terkait uang pendaftaran hingga ratusan juta rupiah.
"Terkait uang Rp200 juta, kami pastikan dan kami jelaskan tidak ada hubungan dengan keanggotaan. Itu merupakan pribadi, ada masyarakat membeli ruko yang dimiliki oleh anggota Interpol tersebut," tutur Wahyu.
Meski pun sudah dilepas, namun oleh pihak kepolisian mereka diwajibkan untuk melapor. Sehingga, aktivitas yang dilakukan oleh mereka dapat terpantau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.