GRESIK, KOMPAS.com -Sebanyak tiga orang warga berinisial SH, RA dan S sempat diamankan oleh jajaran Koramil Kedamean, Gresik.
Mereka bertiga mengaku sebagai anggota Interpol.
Menurut informasi yang berkembang, bahkan ada salah seorang warga yang sampai menjual tanah miliknya agar diterima menjadi anggota mereka.
Padahal sehari-hari SH dan S merupakan petani, sementara RA adalah karyawan di salah satu pabrik yang ada di Gresik selatan.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua di Rutan Gresik Belum 100 Persen, Ini Kendalanya...
Ketika ketiganya diamankan di markas Koramil Kedamean untuk dimintai keterangan, mereka tetap kukuh mengaku menjadi anggota Task Force Internasional Indonesia Divisi XIII Interpol Asia Pasific.
Bahkan, ketiganya sempat memperlihatkan kartu identitas sebagai anggota Interpol kepada petugas, termasuk seragam berupa kaos bertulis Komando Divisi XIII Interpol Asia Pacific yang dibordir.
SH menyatakan dirinya berpangkat Sersan Kepala (Serka).
Mantan Kepala Desa Turirejo Suriyanto mengaku mendengar bahwa ada warganya yang sampai rela menjual tanah miliknya demi mendaftar sebagai anggota mereka.
Sepengetahuan Suriyanto, tanah tersebut laku terjual senilai Rp 390 juta.
"Baru bayar Rp 200 juta, untuk daftar jadi anggota Interpol," ujar Suriyanto kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Ketika dimintai keterangan di kantor Koramil Kedamean, mereka bertiga juga menjelaskan, sudah menjadi anggota Interpol selama empat tahun dan belum pernah mendapat gaji.
Hanya saja jika berhasil merekrut anggota baru, mereka akan mendapat gaji Rp 9 juta per bulan.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka bertiga kemudian dibawa jajaran Koramil Kedamean ke markas Kodim 0817/Gresik.
Oleh jajaran Kodim Gresik, kemudian dilimpahkan ke jajaran Polres Gresik.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Kedua di Rutan Gresik Belum 100 Persen, Ini Kendalanya...
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian, belum ada temuan barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana.
"Sudah dilepas karena tidak ada alat bukti yang cukup, yang bersangkutan kooperatif saat penyelidikan. Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, akan kami lakukan pemanggilan," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, satu di antaranya bahkan mengaku berpangkat Mayor Jenderal dan empat lainnya adalah anggota.
Baca juga: Tak Hanya Dipecat, Polisi yang Tembak Rekan Sesama Polisi Terancam Hukuman Mati
Dari empat orang yang mengaku anggota, semuanya mengatakan sadar diri untuk bergabung menjadi anggota Interpol tersebut tanpa paksaan.
Wahyu juga menjelaskan adanya kabar terkait uang pendaftaran hingga ratusan juta rupiah.
"Terkait uang Rp200 juta, kami pastikan dan kami jelaskan tidak ada hubungan dengan keanggotaan. Itu merupakan pribadi, ada masyarakat membeli ruko yang dimiliki oleh anggota Interpol tersebut," tutur Wahyu.
Meski pun sudah dilepas, namun oleh pihak kepolisian mereka diwajibkan untuk melapor. Sehingga, aktivitas yang dilakukan oleh mereka dapat terpantau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.