Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pinjol, Putu AP Pinjam Rp 16 Juta dan Harus Bayar Rp 35 Juta Dicicil 3 Tahun, Ini Ceritanya

Kompas.com - 26/10/2021, 10:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Salah satu korban pinjaman online adalah Putu AP (39), warga Tabanan Bali. Dari utang Rp 16 juga, ia harus mengembalikannya dua kali lipat yang dicicl selama 3 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018. Saat itu ia perlu uang untuk biaya pendidikan. Ia pun mengajukan pinjaman secara online.

"Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu (24/10/2021) dikutip dari Tribun Bali.

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak

Pria asli Tabanan ini pun meminjam uang lewat pinjol senilai Rp16 juta. Pinjaman sebesar Rp 16 juta itu dia dapatkan tanpa jaminan.

"Iya diberikan meminjam tanpa jaminan saat itu," katanya.

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit. Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

Bedanya, dirinya melakukan registrasi via online dan tanpa jaminan.

Baca juga: 2 Perusahaan Penyedia Debt Collector yang Digerebek di Surabaya Kerja Sama dengan 36 Pinjol, Hanya 1 yang Legal

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun dan baru tahun 2021 utang tersebut lunas.

Untuk melunasi pinjaman ini, Putu harus membayar Rp 974.000 setiap bulan. Selama 36 bulan, total utang yang harus ia bayar sebesar Rp 35.064.000.

Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran per bulannya.

Baca juga: Bos Besar Penyedia Debt Collector Pinjol di Surabaya Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Dia WNI...

Ditelepon berulang dan bayar denda Rp 50.000 jika telat

Ilustrasi menelponshutterstock Ilustrasi menelpon
Putu mengaku iika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali sehari.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp 50.000.

Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp 50 ribu kurang lebihnya,” katanya.

Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com