KOMPAS.com - Salah satu korban pinjaman online adalah Putu AP (39), warga Tabanan Bali. Dari utang Rp 16 juga, ia harus mengembalikannya dua kali lipat yang dicicl selama 3 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018. Saat itu ia perlu uang untuk biaya pendidikan. Ia pun mengajukan pinjaman secara online.
"Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu (24/10/2021) dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak
Pria asli Tabanan ini pun meminjam uang lewat pinjol senilai Rp16 juta. Pinjaman sebesar Rp 16 juta itu dia dapatkan tanpa jaminan.
"Iya diberikan meminjam tanpa jaminan saat itu," katanya.
Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit. Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.
Bedanya, dirinya melakukan registrasi via online dan tanpa jaminan.
"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.
Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun dan baru tahun 2021 utang tersebut lunas.
Untuk melunasi pinjaman ini, Putu harus membayar Rp 974.000 setiap bulan. Selama 36 bulan, total utang yang harus ia bayar sebesar Rp 35.064.000.
Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran per bulannya.
Baca juga: Bos Besar Penyedia Debt Collector Pinjol di Surabaya Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Dia WNI...
Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp 50.000.
Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.
“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp 50 ribu kurang lebihnya,” katanya.
Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target
Dengan kenyataan tersebut, dirinya pun mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.
Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.
“Kalau nanti mau meminjam uang lewat pinjol ini, saya harus pikir-pikir seribu kali lagi, karena berkaca dari kejadian ini. Dan saya berharap juga agar aparat kepolisian atau yang berwenang menindak tegas semua pinjol yang merugikan ini,” katanya.
"Laporan tahun 2020, sejumlah 11 kasus dan 2021 ada 3 kasus," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Sabtu (16/10/2021).
Namun pengungkapannya masih belum membuahkan hasil karena ada beberapa faktor yang menyulitkan untuk mengungkap kasus tersebut.
Yang pertama adalah pelaku menggunakan alamat kantor palsu. Faktor kedua adalah terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung.
Baca juga: Khofifah: Lebih Baik Akses KUR daripada Pinjol
Faktor ketiga adalah aplikasi tidak terdaftar sehingga sulit dilacak dan faktor keempat adalah nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi.
"Nomor yang dicantumkan saat dilakukan pengecekan oleh penyidik tidak aktif," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.