Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Perusahaan Penyedia "Debt Collector" yang Digerebek di Surabaya Kerja Sama dengan 36 Pinjol, Hanya 1 yang Legal

Kompas.com - 26/10/2021, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Jatim akan mengusut 36 aplikator pinjaman online (pinjol) yang memberikan kuasa penagihan debt collector (DC) kepada dua perusahaan, PT DSI dan PT MJI.

Dua perusahaan yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator pinjol yang dinyatakan legal.

Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal.

Dua perusahaan tersebut tak terdaftar secara resmi di Kemekumham RI.

Baca juga: Bos Besar Penyedia Debt Collector Pinjol di Surabaya Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Dia WNI...

Selain itu saat melakukan penagihan, dua perusahaan tersebut tak menjalankan mekanisme yang benar karena melakukan intimidasi kepada nasabah.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah dengan penyebutan tidak pantas, dan melanggar etika. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermalukan nasabah agar segera membayar tagihan.

Praktik pengancaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

Baca juga: Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mengusut semua aplikator yang terhubung dengan perusahaan PT DSI dan PT MJI, baik yang ilegal maupun legal.

"Suatu perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapat izin dari OJK. Kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Sudah pasti ditindak. Lalu bagaimana perusahaan legal. Itu diperbolehkan melakukan kegiatan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Walau ada satu aplikator yang legal, Nico berharap proses pengihan tetap sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak menggunakan intimidasi dalam segala bentuk.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak ketiga melakukan penagihan melanggar hukum. Menyebar SMS berisi ancaman, atau mendatangi secara fisik, ancaman," tuturnya.

Baca juga: Khofifah: Lebih Baik Akses KUR daripada Pinjol

Untuk itu pihaknya akan melakukan edukasi pada masyarakat tentang perbedaan pinjil legal dan ilegal.

"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com