Dari kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka debt collector yang diduga melakukan penagihan intimidatif pada nasabah.
Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.
Baca juga: Saya Disuruh Foto Pegang KTP oleh Teman, Ternyata Buat Pinjam Pinjol Ilegal
Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.
Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI.
Akibat perbuatannya melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan, ketiga pelaku akan dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Perusahaan Penyedia Debt Collector Berafiliasi dengan 36 Pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang Legal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.