Salin Artikel

2 Perusahaan Penyedia "Debt Collector" yang Digerebek di Surabaya Kerja Sama dengan 36 Pinjol, Hanya 1 yang Legal

Dua perusahaan yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, digerebek anggota Polda Jatim, Kamis (21/10/2021).

Dari 36 aplikator pinjol tersebut, ternyata hanya satu aplikator pinjol yang dinyatakan legal.

Sedangkan 35 aplikator lainnya, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal.

Dua perusahaan tersebut tak terdaftar secara resmi di Kemekumham RI.

Selain itu saat melakukan penagihan, dua perusahaan tersebut tak menjalankan mekanisme yang benar karena melakukan intimidasi kepada nasabah.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah dengan penyebutan tidak pantas, dan melanggar etika. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermalukan nasabah agar segera membayar tagihan.

Praktik pengancaman itu, dilakukan para pelaku memanfaatkan fasilitas kemudahan aplikasi WhatsApp (WA) dan SMS seluler.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mengusut semua aplikator yang terhubung dengan perusahaan PT DSI dan PT MJI, baik yang ilegal maupun legal.

"Suatu perusahaan bisa menjalankan pinjol apabila sudah mendapat izin dari OJK. Kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal. Sudah pasti ditindak. Lalu bagaimana perusahaan legal. Itu diperbolehkan melakukan kegiatan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Walau ada satu aplikator yang legal, Nico berharap proses pengihan tetap sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak menggunakan intimidasi dalam segala bentuk.

"Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan pihak ketiga melakukan penagihan melanggar hukum. Menyebar SMS berisi ancaman, atau mendatangi secara fisik, ancaman," tuturnya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan edukasi pada masyarakat tentang perbedaan pinjil legal dan ilegal.

"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.

Dari kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka debt collector yang diduga melakukan penagihan intimidatif pada nasabah.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI.

Akibat perbuatannya melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan, ketiga pelaku akan dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Perusahaan Penyedia Debt Collector Berafiliasi dengan 36 Pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang Legal

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/095500778/2-perusahaan-penyedia-debt-collector-yang-digerebek-di-surabaya-kerja-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke