Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir Kansep, Polisi Penembak Mati Buronan di Depan Anak dan Istri Korban Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2021, 20:52 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Brigadir Kansep Rianto (KS) divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya menembak mati buronan bernama Deki Susanto, asal Solok Selatan, Sumatera Barat.

Hakim memvonis Kansep dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolsek Sungai Pagu Sumbar oleh Sejumlah Orang

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kantor Polsek Sungai Pagu Diserang Warga, Polda Sumbar Kirim 1 SSK Brimob

Penasihat hukum almarhum Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merasa bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang 200 Orang, gara-gara DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi

"Sidangnya tadi dengan pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin.

Guntur mengatakan, vonis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, saya memberi apresiasi kepada hakim yang memberikan vonis hukuman tujuh tahun dengan menerapkan pasal pembunuhan, bukan pasal kelalaian," kata Guntur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis tujuh tahun itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com