PADANG, KOMPAS.com - Brigadir Kansep Rianto (KS) divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya menembak mati buronan bernama Deki Susanto, asal Solok Selatan, Sumatera Barat.
Hakim memvonis Kansep dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolsek Sungai Pagu Sumbar oleh Sejumlah Orang
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kantor Polsek Sungai Pagu Diserang Warga, Polda Sumbar Kirim 1 SSK Brimob
Penasihat hukum almarhum Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merasa bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim.
Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang 200 Orang, gara-gara DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi
"Sidangnya tadi dengan pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin.
Guntur mengatakan, vonis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
"Sebagai kuasa hukum, saya memberi apresiasi kepada hakim yang memberikan vonis hukuman tujuh tahun dengan menerapkan pasal pembunuhan, bukan pasal kelalaian," kata Guntur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis tujuh tahun itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com.