SUMEDANG, KOMPAS.com - Dugaan penistaan agama di wilayah Dusun Sadarayna RT 03/01, Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga resah.
Keresahan warga diduga akibat dugaan adanya pelencengan akidah atau paham ajaran agama Islam yang diterapkan sebuah yayasan kelompok zikir di dusun tersebut.
Baca juga: Kronologi 16 Orang Ritual Mandi Bugil Bersama, Ikut Ajaran Hakekok karena Dijanjikan Kaya
Dugaan pelencengan akidah tersebut misal ada dugaan pengikut perempuan atau istri, diminta untuk cerai dari suaminya agar bisa ikut bergabung untuk berzikir bersama di majelis tersebut.
Nama majelisnya yakni Merdeka Hakikat Keadilan, yang sebelumnya bernama Yayasan Nailul Author 101.
Baca juga: Sebuah Yayasan Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Suami harus relakan istri dinikahi pembimbing spiritual
Kemudian, dugaan pelencengan akidah lainnya yakni suami harus merelakan istrinya untuk dinikahi mursyid (Pembimbing spiritual) dari kelompok tersebut berdasarkan pada petunjuk dan dilakukan di bawah Sumpah Bangbayang.
Selain itu, juga ada dugaan praktik klenik dalam aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh kelompok Merdeka Hakikat Keadilan.
Baca juga: Diduga Pengikut Aliran Sesat, Ratusan Jemaah Diminta Angkat Kaki dari Cijawura Bandung
Kepala desa: pengikut kelompok zikir kebanyakan pendatang
Kepala Desa Bangbayang Umar membenarkan jika saat ini warganya resah dengan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Yayasan Merdeka Hakikat Keadilan tersebut.
"Warga sebenarnya sudah lama merasa resah dengan adanya aktivitas kelompok tersebut. Yang didominasi oleh orang luar (pendatang dari daerah luar)," ujar Umar kepada Kompas.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (25/10/2021).
Umar menuturkan, warga sebelumnya sempat protes namun berhasil diredam pengurus kelompok dari yayasan tersebut.
Baca juga: Tokoh Yayasan Mengaku Rasul Ke-26, Dianggap Warga Aliran Sesat, Pengurus Diamankan Polisi
Warga resah akan aktivitas kelompok zikir tersebut
Akan tetapi, kata Umar, belakangan ini reaksi warga tidak terbendung setelah mengetahui adanya paham dan perilaku dari oknum pengurus kelompok yang diduga telah melenceng dari akidah Islam.
"Jadi penolakan terhadap aktivitas kelompok ini merupakan spontanitas dan akumulasi dari keresahan warga," tutur Umar.
Baca juga: Terungkap Dugaan Kanibalisme dalam Ritual Pesugihan yang Korbankan Mata Kanan Bocah 6 Tahun di Gowa
Umar menyebutkan, pihak desa juga tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga untuk berzikir atau melakukan aktivitas keagamaan selama sesuai dengan akidah agama.
"Tak ada alasan bagi saya untuk melarang warga berzikir atau melakukan aktivitas keagamaan lainnya selama itu tidak melenceng dari ajaran agama Islam," sebut Umar.