Salin Artikel

Brigadir Kansep, Polisi Penembak Mati Buronan di Depan Anak dan Istri Korban Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim memvonis Kansep dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).

Penasihat hukum almarhum Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merasa bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim.

"Sidangnya tadi dengan pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin.

Guntur mengatakan, vonis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, saya memberi apresiasi kepada hakim yang memberikan vonis hukuman tujuh tahun dengan menerapkan pasal pembunuhan, bukan pasal kelalaian," kata Guntur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis tujuh tahun itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com.


Duduk perkara

Kasus tersebut berawal dari penangkapan buronan bernama Deki Susanto di rumahnya di Solok Selatan, Sumbar, Rabu (27/1/2021).

Saat penangkapan, Deki ditembak oleh Brigadir Kansep Rianto di bagian kepala hingga tewas.

Dari versi polisi, Deki melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan petugas terluka.

Namun, fakta berbeda diungkap keluarga korban yang menyebut Deki tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan Deki ditembak dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, ratusan massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sehingga menyebabkan kaca mapolsek pecah.

Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Brigadir Kansep yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/205255878/brigadir-kansep-polisi-penembak-mati-buronan-di-depan-anak-dan-istri-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke