Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir Kansep, Polisi Penembak Mati Buronan di Depan Anak dan Istri Korban Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2021, 20:52 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Brigadir Kansep Rianto (KS) divonis tujuh tahun penjara atas perbuatannya menembak mati buronan bernama Deki Susanto, asal Solok Selatan, Sumatera Barat.

Hakim memvonis Kansep dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolsek Sungai Pagu Sumbar oleh Sejumlah Orang

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kantor Polsek Sungai Pagu Diserang Warga, Polda Sumbar Kirim 1 SSK Brimob

Penasihat hukum almarhum Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merasa bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Diserang 200 Orang, gara-gara DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi

"Sidangnya tadi dengan pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin.

Guntur mengatakan, vonis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

"Sebagai kuasa hukum, saya memberi apresiasi kepada hakim yang memberikan vonis hukuman tujuh tahun dengan menerapkan pasal pembunuhan, bukan pasal kelalaian," kata Guntur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumbar menyatakan banding dengan vonis tujuh tahun itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com.

 

Duduk perkara

Kasus tersebut berawal dari penangkapan buronan bernama Deki Susanto di rumahnya di Solok Selatan, Sumbar, Rabu (27/1/2021).

Saat penangkapan, Deki ditembak oleh Brigadir Kansep Rianto di bagian kepala hingga tewas.

Dari versi polisi, Deki melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan petugas terluka.

Namun, fakta berbeda diungkap keluarga korban yang menyebut Deki tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan Deki ditembak dari jarak dekat.

Akibat kejadian itu, ratusan massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sehingga menyebabkan kaca mapolsek pecah.

Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Brigadir Kansep yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com