Duduk perkara
Kasus tersebut berawal dari penangkapan buronan bernama Deki Susanto di rumahnya di Solok Selatan, Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Saat penangkapan, Deki ditembak oleh Brigadir Kansep Rianto di bagian kepala hingga tewas.
Dari versi polisi, Deki melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan petugas terluka.
Namun, fakta berbeda diungkap keluarga korban yang menyebut Deki tidak memberikan perlawanan karena istri dan anak korban menyaksikan Deki ditembak dari jarak dekat.
Akibat kejadian itu, ratusan massa menyerang Mapolsek Sungai Pagu, Solok Selatan, sehingga menyebabkan kaca mapolsek pecah.
Tim Polda Sumbar dari Divisi Propam dan Itwasda turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Brigadir Kansep yang diduga melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.