Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan AY. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi.
Yaitu sebesar Rp 47.000.000 dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
"Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu GT untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum," pinta dia.
Roem menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka itu tidak mengindahkan panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Diduga Peras Pengusaha, Direskrimum Polda Maluku 2 Kali Diperiksa Propam Polri
“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," ujar dia.
Roem menuturkan, AY sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
"Tersangka AY ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga," ujar dia.
Penetapan kedua tersangka, lanjut Roem, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.