AMBON,KOMPAS.com- GT, istri dari seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya bernama AY (almarhum) membuat pengakuan yang mengejutkan.
GT mengaku suaminya kerap menjadi korban pemerasan oleh salah satu pejabat Polda Maluku.
Pejabat yang disebut kerap memeras almarhum suaminya itu diduga merupakan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku berinisial Kombes SH.
Menurut GT, perwira Polda Maluku itu kerap meminta sejumlah uang juga barang dari sang suami semasa hidup.
Baca juga: Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin
Perkenalan almarhum suaminya (AY) dengan Kombes SH berawal dari laporan almarhum ke Polda Maluku terkait dengan permasalahan pembangunan Lampu Jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru ke Polda Maluku, sejak Desember 2019 lalu.
Almarhum AY melaporkan kasus itu ke Polda Maluku lantaran proyek yang dikerjakannya sudah selesai 100 persen.
Namun anggarannya belum juga dibayarkan kepada suaminya selaku kontraktor pada proyek tersebut.
“Perkenalannya dari situ, lalu suami saya lapor ke Polda Maluku, di sana, Pak Dir (SH) ini minta kita mediasi bersama pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (20/10/2021) malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 Oktober 2021
Dari hasil mediasi yang dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, disepakati uang proyek sebesar Rp 700 juta harus diberikan kepada AY.
Namun, kata GT, suaminya hanya menerima uang sebesar Rp 400 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 300 juta tidak diserahkan.
Berdasarkan pengakuan suaminya, saat itu uang sisa Rp 300 juta tersebut diambil oleh Kombes SH dan telah dibagikan ke anggotanya.
“Sisa uang Rp 300 juta tidak diserahkan kepada suami saya. Menurut suami, uang itu pak Dir sudah ambil bagi-bagi kepada anggotanya,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Daerah di Maluku dan Papua yang Terapkan PPKM Level 2 hingga 8 November