Salin Artikel

Pelapor Pejabat Polda Maluku ke Mabes Polri Terancam Dijemput Paksa, jika...

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Maluku meminta tersangka AY dan istrinya GT untuk dapat memenuhi panggilan polisi.

AY dan GT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Belakangan, GT melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Sih Harno ke Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang diterima di Polda Maluku, tersangka AY dikabarkan sudah meninggal dunia.

Tapi, Polda Maluku tidak sepenuhnya meyakini informasi tersebut lantaran belum menerima laporan resmi terkait kematian AY.

“Kalau benar tersangka AY sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berdukacita. Tapi, bukti tertulis hitam di atas putih yang menyatakan benar AY meninggal dunia belum kami terima,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Roem menuturkan, AY dan GT dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Polda Maluku terkait kasus yang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.

“Kami meminta kepada saudara AY dan ibu GT untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat memenuhi memenuhi panggilan polisi,” kata dia.

Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020.


Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan AY. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.

Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi.

Yaitu sebesar Rp 47.000.000 dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.

Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.

"Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu GT untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum," pinta dia.

Roem menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka itu tidak mengindahkan panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.

“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," ujar dia.

Roem menuturkan, AY sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.

"Tersangka AY ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga," ujar dia.

Penetapan kedua tersangka, lanjut Roem, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/132642678/pelapor-pejabat-polda-maluku-ke-mabes-polri-terancam-dijemput-paksa-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke