Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Kompas.com - 25/10/2021, 13:01 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal telah diamankan oleh Polres Rembang, Jawa Tengah.

Salah seorang tersangka berinisial JW mengaku memiliki senjata tersebut baru sekitar enam bulan.

Menurutnya, senpi ilegal yang didapat dari seseorang berinisial S asal Tuban, tidak pernah digunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.

"Dikoleksi, ya enggak dibawa ke mana-mana, ya biasanya saya simpan di rumah," ucap dia saat Polres Rembang menggelar ungkap kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal

JW mengatakan senjata jenis air soft gun yang dimilikinya pernah digunakan untuk menembak di tempat pemukiman.

"Pernah tak coba dua kali, di tempat permukiman jauh dari warga, cuman terdengar suaranya meletus. Sasarannya ke atas, pakai peluru hampa," kata dia.

JW mendapatkan senpi tersebut dengan cara membelinya dari seorang tersangka lainnya yang berinisial S dengan harga Rp 7,5 juta.

Sementara itu, S mengaku membeli senjata api tersebut secara online melalui e-commerce.

"Kalau unit soft gun Rp 3,5 juta, peluru saya beli Rp 2,5 juta dapat 6 butir," ujar dia.

Baca juga: Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

Selanjutnya, S merakit senjata api dengan mengikuti tutorial dari aplikasi video online.

"Modifikasi senjata soft gun ke senjata api lihat di YouTube," kata dia.

 

Di sisi lain, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan JW menggunakan senpi ilegal agar lebih percaya diri saat berada di lingkungan.

"Mungkin digunakan ke mana-mana untuk menambah keberanian, menambah percaya diri, untuk penggunaannya baru dicoba 2 kali, bahwa benar ini bisa digunakan dan bisa mengeluarkan peluru," ucap Dandy.

Meskipun sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kepemilikan senpi ilegal, Dandy akan terus mengusut peredaran senjata tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan kembangkan tersangka lainnya," jelas dia.

Baca juga: Hendak Jual Senpi Rakitan, Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com