Salin Artikel

Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Salah seorang tersangka berinisial JW mengaku memiliki senjata tersebut baru sekitar enam bulan.

Menurutnya, senpi ilegal yang didapat dari seseorang berinisial S asal Tuban, tidak pernah digunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.

"Dikoleksi, ya enggak dibawa ke mana-mana, ya biasanya saya simpan di rumah," ucap dia saat Polres Rembang menggelar ungkap kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).

JW mengatakan senjata jenis air soft gun yang dimilikinya pernah digunakan untuk menembak di tempat pemukiman.

"Pernah tak coba dua kali, di tempat permukiman jauh dari warga, cuman terdengar suaranya meletus. Sasarannya ke atas, pakai peluru hampa," kata dia.

JW mendapatkan senpi tersebut dengan cara membelinya dari seorang tersangka lainnya yang berinisial S dengan harga Rp 7,5 juta.

Sementara itu, S mengaku membeli senjata api tersebut secara online melalui e-commerce.

"Kalau unit soft gun Rp 3,5 juta, peluru saya beli Rp 2,5 juta dapat 6 butir," ujar dia.

Selanjutnya, S merakit senjata api dengan mengikuti tutorial dari aplikasi video online.

"Modifikasi senjata soft gun ke senjata api lihat di YouTube," kata dia.


Di sisi lain, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan JW menggunakan senpi ilegal agar lebih percaya diri saat berada di lingkungan.

"Mungkin digunakan ke mana-mana untuk menambah keberanian, menambah percaya diri, untuk penggunaannya baru dicoba 2 kali, bahwa benar ini bisa digunakan dan bisa mengeluarkan peluru," ucap Dandy.

Meskipun sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kepemilikan senpi ilegal, Dandy akan terus mengusut peredaran senjata tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan kembangkan tersangka lainnya," jelas dia.

Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy.

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/130114378/tersangka-kasus-tambang-liar-punya-senpi-ilegal-untuk-takut-takuti-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke