Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.
Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.
Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021. IL diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembakaran.
Baca juga: Buntut Buronan Ditembak dan Dianiaya, Kasat Reskrim Luwu Utara Dimutasi
Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Kondisi IL sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.