MAKASSAR, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memastikan buronan berinisial IL (30) tidak melawan saat ditangkap aparat Kepolisian Resor Luwu Utara.
Namun, polisi yang menangkap IL tetap melepaskan tembakan sebanyak lima kali sehingga pelaku kejahatan itu kritis.
"IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan. Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," kata Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Buronan Ditembak meski Tak Melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa
Hal itu diketahui setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
Tindakan tersebut, kata Zulpan, diduga merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penembak pelaku kejahatan yang tidak melawan saat ditangkap bisa mendapat sanksi terberat.
"Ini sudah pelanggaran kode etik dan sanksinya bisa sampai pemberhentian sebagai anggota kepolisian," sebut Zulpan.
Saat ini kasus penembakan IL sudah ditangani Bid Propam Polda Sulsel.
Sudah ada enam polisi yang diperiksa termasuk di antaranya Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara AKP A.
"Kasat Reskrimnya kan sudah dicopot dari jabatannya karena kasus penembakan tersebut," ujar Zulpan.
"Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri," sambungnya.