MAKASSAR, KOMPAS.com – Dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berujung pencopotan AKP A dari jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara.
AKP A dan dua polisi yang diduga terlibat dalam penembakan buronan itu dimutasi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, ketiga polisi itu dipindahtugaskan untuk diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Baca juga: Polda Sulsel Usut Kasus Seorang Buron Dianiaya dan 5 Kali Ditembak Saat Ditangkap
“Ada sebanyak tujuh orang yang melakukan penangkapan, tapi hanya tiga orang saja yang terbukti melakukan penembakan dan melanggar disiplin,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Selama bertugas di Polda Sulsel, tiga polisi itu bakal menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang disiplin.
Sanksi untuk mereka tergantung sidang disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.
Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sempat Ancam Tembak Korban
Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021.
Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sejumlah luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Kondisi IL sempat membuat warga Desa Radda marah sehingga memblokade Jalan Trans Sulawesi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.