SEMARANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih memburu warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.
WNA yang berinisial W itu disebut memodali PT AKS penyedia pinjol ilegal di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Pencarian pemodal pinjol ilegal itu melibatkan Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Baca juga: 2 Kapten “Debt Collector” Pinjol di Pontianak Jadi Tersangka, Ini Tugasnya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Johanson R Simamora mengatakan, ada informasi orang asing itu tinggal di Jakarta Utara.
"Tim sudah kami turunkan dari alamat yang kami dapat dari saksi-saksi (pengurus) tinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Kami akan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara maupun Krimsus Polda Metro," kata Johanson di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (22/10/2021).
Kerja sama dengan Polda lain dan Bareskrim Polri dilakukan karena ada dugaan penyedia pinjaman itu terkait satu sama lain.
"Kami akan kerja sama dengan Polda Jabar, Polda Metro, Polda Jatim yang sudah mengungkap pinjol ilegal termasuk Bareskrim. Apakah ada kemungkinan konek berhubungan dengan yang sudah diamankan di Bareskrim atau tidak kami akan koordinasi," sebut Johanson.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya yang Digerebek Polisi Gunakan Ruko Lantai 3, Ini Lokasinya
Dalam kasus pinjol di Tegalrejo, polisi sudah menetapkan satu orang yang berinisial AKA (26) sebagai tersangka.
Warga Sragen itu diduga mengancam dan menyebarkan foto nasabah saat menagih utang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.