Sementara kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Hal yang perlu dicermati oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota tentang pelanggaran prokes.
Bila RHU ketahuan melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.
"Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021," uja dia.
Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU diizinkan untuk membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.
"Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh," tutur dia.
Berikut point-point Pakta Integritas Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya:
1. Mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya
Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Surabaya Raih Penghargaan Kota Besar dengan Udara Terbersih se-Asia Tenggara
3. Mengawasi dan menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya
4. Membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri
5. Melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko.
6. Melakukan pencatatan data pengunjung yang memuat minimal (nama, alamat domisili dan nomor telepon) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum pengunjung memasuki tempat usaha
7. Menempatkan satgas Covid-19 mandiri guna memastikan karyawan dan pengunjung untuk melakukan scan barcode di aplikasi Peduli Lindungi dan berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) ketika memasuki tempat kegiatan. Apabila belum memiliki QR Code aplikasi Peduli Peduli (masih dalam proses) maka screening karyawan dan pengunjung dilakukan dengan pengecekan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi pada masing-masing handphone karyawan dan pengunjung serta hanya yang berstatus hijau (telah vaksin 2 kali) yang diperbolehkan memasuki tempat kegiatan
8. Membatasi kapasitas maksimal 75 persen
9. Apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan, maka saya sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri minimal selama 4 (empat) bulan dan/atau dikenakan sanksi administrartif lainnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.