SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sebanyak 199 pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU masing-masing telah mendapat asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Kantor Pinjol di Surabaya yang Digerebek Diduga Tak Berizin
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Hendry Simanjuntak mengatakan, dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU.
Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendry.
Baca juga: Warga Hanya Diizinkan Berkunjung Maksimal 1 Jam di Taman Kota Surabaya, Ini Alasannya
Selain itu, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan, yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin. Pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
"Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing," kata dia.
Baca juga: Keluarga Bupati Jember Gelar Pesta Pernikahan, Kena Denda Rp 10 Juta