Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.
Heather Mack kemudian divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (21/4/2015) lalu.
Sementara itu, Tommy divonis 18 tahun penjara karena membantu melakukan pembunuhan berencana.
Terpisah, Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar Lili mengatakan, Heather Mack mendapatkan remisi sehingga hukumannya dipotong beberapa tahun, yang harusnya bebas di tahun 2025 menjadi 2021.
Lili belum membeberkan jenis dan lama remisi yang diterima Heather Mack.
"Dia kan mendapat remisi sehingga bebas pada tahun 2021," singkat dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.