Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kades di Riau Minta Rp 2 Juta Tiap Bantu Pembuatan Surat Tanah

Kompas.com - 21/10/2021, 15:11 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS, atas kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, SS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (19/10/2021).

"Dalam operasi ini, kita menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS dan Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinisial SU. Mereka melakukan pungli kepada warga yang mengurus surat tanah," ujar Eko kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 20 Oktober 2021

SS dan SU ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rohul.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah kepala desa, yang meminta uang ketika warga membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan riwayat tanah (SKRT).

"Kita tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta oleh kepala desa," ujar Eko.

Baca juga: Ini Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Ditangkap KPK Saat OTT di Riau

Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Selasa, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu mendapat informasi ada masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR ke kantor Desa Rokan Timur

"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke Kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total uang yang ditemukan Rp 20 juta," ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.

Baca juga: Sehari Usai Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pelaksana Tugas

Dalam ruangan kerja SS, petugas juga menemukan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh SS.

"SS dan SU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala desa dan bawahannya itu terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com