Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu 3 Anak yang Diduga Diperkosa Dilaporkan Balik, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Kompas.com - 20/10/2021, 10:25 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ibu dari tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga diperkosa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Orang yang melaporkan perempuan berinisial SR itu merupakan mantan suaminya, SF.

SF menuding SR telah mencemarkan nama baiknya dengan berita bohong.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara mengenai pelaporan balik tersebut.

Baca juga: Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel

LPSK ingatkan soal UU Perlindungan Saksi dan Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu Ketika Ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan Polda Sulsel tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban jika mengusut kasus laporan balik mantan suami kepada mantan istrinya.

Menurut Edwin, ada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, pada Pasal 10 disebutkan mengenai perlidungan hukum.

Dia menyebutkan, saksi, korban, saksi ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya.

“Sebaiknya polisi, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10, bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata. Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya tidak dengan iktikad baik, tidak apa-apa di proses laporannya. Tapi sepanjang laporan beriktikad baik, maka patuhi undang-undang,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Sulsel Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

LPSK beri pendampingan

Edwin menuturkan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor serta tiga anaknya.

LPSK akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.

“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Luwu Utara, Puluhan Rumah Rusak dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com