Salin Artikel

Ibu 3 Anak yang Diduga Diperkosa Dilaporkan Balik, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Orang yang melaporkan perempuan berinisial SR itu merupakan mantan suaminya, SF.

SF menuding SR telah mencemarkan nama baiknya dengan berita bohong.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara mengenai pelaporan balik tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan Polda Sulsel tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban jika mengusut kasus laporan balik mantan suami kepada mantan istrinya.

Menurut Edwin, ada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban, pada Pasal 10 disebutkan mengenai perlidungan hukum.

Dia menyebutkan, saksi, korban, saksi ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya.

“Sebaiknya polisi, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10, bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata. Kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya tidak dengan iktikad baik, tidak apa-apa di proses laporannya. Tapi sepanjang laporan beriktikad baik, maka patuhi undang-undang,” jelasnya.

LPSK beri pendampingan

Edwin menuturkan, pihaknya kembali memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor serta tiga anaknya.

LPSK akan memberikan pemenuhan hak kepada pelapor dan korban secara prosedural.

“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum,” tandasnya.


Edwin mengungkapkan hasil petemuannya dengan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Merdisyam, Selasa (19/10/2021) terkait kasus laporan dugaan pencabulan tiga anak kandung oleh ayahnya.

Edwin menyampaikan beberapa hasil telaah catatan terhadap proses penyelidikan. 

Dia pun berharap setelah kasus ini dibuka kembali, ada titik terang untuk membuktikan apakah laporan ibu tiga anak benar atau tidak.

“Kasus ini dibuka kembali untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak. Proses ini harus dilakukan ulang lagi, visum et repertum dan tambah psikologis forensik. Kami juga ingatkan, usulkan agar disepakatkan kepada pelapor untuk bisa pilih dokter ahli siapa yang dipercaya," ujar Edwin.

"Difasilitasi oleh kepolisian dan LPSK siap fasilitasi pihak korban. Hasil dari visum et repertum dan psikologi forensik terhadap 3 anak nanti dianggap sebagai final,” imbuhnya.

Ikuti kasus sejak Januari 

Edwin menambahkan, jika LPSK sudah lama mengikuti kasus ini, yakni sejak Januari 2020.

Sejak itulah, LPSK juga telah memberikan pendampingan terhadap pelapor dan korban yakni ibu beserta ketiga anaknya.

“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum. Kami juga sudah baca advokasi kasusnya pada tahun 2020. Namun tidak bergerak baik. Kami juga memberikan terapis psikologi tehadap 3 anak,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/102535578/ibu-3-anak-yang-diduga-diperkosa-dilaporkan-balik-lpsk-ingatkan-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke