Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belitung Perpanjang PPKM Level 3, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 19/10/2021, 23:19 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, hingga 8 November 2021.

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie menilai, keputusan perpanjangan PPKM level 3 hanya disebabkan soal input data dan laporan angka kematian.

"Mungkin pusat melihat ada input data yang belum lengkap dari kami, (meskipun) tracing kami sudah sangat banyak. Cuma input data ke Silacak yang menurut saya belum maksimal," kata Isyak saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Imbas Pandemi, Sekolah Laskar Pelangi Belitung Kehilangan Pendapatan Rp 300 Juta Per Tahun

Isyak menuturkan, selain soal input data yang masih kurang, juga masih tercatat ada penambahan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak empat orang.

"Kalau tingkat positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR) itu sudah turun, sudah memenuhi syarat (turun level PPKM)," ujar Isyak.

Tercatat angka BOR di Kabupaten Belitung sudah turun drastis dari sebelumnya mencapai 80 persen, kini di bawah 25 persen.

Baca juga: Melihat Warung Mie Atep Belitung yang Pernah Dikunjungi Mantan Presiden

Terkait status PPKM level 3 ini, menurut Isyak, Pemkab Belitung telah menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 Oktober 2021.

Surat itu bisa menjadi pedoman masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 50 persen. PAUD maksimal 33 persen dan SDLB 60 sampai 100 persen. Sedangkan untuk industri bisa beroperasi 100 persen dan jika ditemukan kasus positif, maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Isyak.

Baca juga: Atlet Menembak Bangka Belitung Raih Emas Perdana PON Papua 2021

Selain itu, kegiatan proyek atau aktivitas pekerjaan konstruksi boleh 100 persen beroperasi.

Sedangkan kegiatan pementasan berupa pertunjukan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang bisa mengundang keramaian diperbolehkan dengan maksimal keterisian 50 persen dari kapasitas.

"Hajatan, pernikahan, juga diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," kata Isyak.

Ketentuan kapasitas 50 persen juga berlaku bagi rumah makan, kafe hingga restoran dengan pembatasan hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan bagi restoran yang melayani sistem pesan antar diperbolehkan untuk beroperasi 24 jam.

"Semua kegiatan itu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ucap Isyak.

Adapun bagi pengunjung yang ingin masuk ke Belitung diharuskan melampirkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang telah vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) bagi yang vaksinasi dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com