KOMPAS.com - SS (48), pria yang menganiaya dan nyaris membacok Penrinson (40), anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru, Riau, ditangkap.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri sudah kita tangkap," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut 2 Situs Judi Online yang Digerebek di Pekanbaru Dibuka Pria Asal Jakarta
Diceritakan Mardani, perisitiwa penganiayaan yang dialami Penrinson terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (2/10/2021), sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, kata Mardani, korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pikap.
Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku berkata kasar kepada korban.
Baca juga: Polisi Nyaris Dibacok Saat Hampiri Pria yang Berkata Kasar Padanya
Mendengar itu, korban lantas berhenti dan keluar dari mobilnya untuk menanyakan maksud perkataan dari pelaku tersebut.
"Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak tujuh kali. Kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya," ungkapnya.
Baca juga: Anggotanya Diduga Terlibat Aksi Perampokan Mobil Milik Mahasiswa, Ini Kata Kapolresta Bandar Lampung
Setelah itu, korban kemudian menenngkan pelaku sambil menanyakan apa masalahnya.
Namun, pelaku tidak mengubris pertanyaan dari korban ia malah memukul kepala Pertinson sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tambang.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahana sementara Mapolsekk Tambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Wagub Lampung Diteror 2 Debt Collector Pinjol, Ini Kata Polisi
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.