PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tambang menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku menganiaya dan nyaris membacok korban dengan menggunakan parang.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, pelaku berinisial SS (48), warga Jalan Uka, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pelaku menganiaya Penrinson (40), seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
"Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri sudah kita tangkap," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya
Dijelaskan Mardani, perisitiwa penganiayaan terhadap anggota Polri terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (2/10/2021), sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pikap.
Ketika melintas di Jalan Uka, Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata kasar kepada Penrinson.
Baca juga: Tak Kembalikan Motor Sewaan, Mantan Karyawati Bank di Kupang Ditangkap Polisi
Korban pun berhenti dan keluar dari mobilnya.
"Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak tujuh kali. Kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya," kata Mardani.
Korban berusaha menenangkan pelaku sambil sambil menanyakan apa masalahnya.
Namun, pelaku tidak mengubris dan memukul kepala korban sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga jatuh.
Baca juga: Polisi Dianiaya Saat Warga Ambil Paksa Jenazah Probable Covid-19, Dipukul hingga Ponsel Hilang